NILAI2 ISLAM DAN KEHIDUPAN MODERNITAS

Penulis:
Moch Musoffa Ihsan, alumni Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta

PERGI ke negeri Barat mungkin bukan pilihan yang salah bagi Nidal. Di sana terbayang dalam benak Nidal sebuah negeri yang mendewakan kebebasan. Atas nama demokrasi, Barat memang telah memberi  keleluasaan bagi warganya untuk berekspresi diri betapa pun “miring”-nya sebuah profesi. Mungkin suatu fakta ganjil ketika Daily Planet, sebuah rumah bordil di Australia, telah listing resmi di bursa saham di Melbourne. Tak sekadar memiliki rumah pelacuran, dengan menjual saham itu bertujuan pula membuka proyek ambisius, yaitu “Sex Disneyland” di Sydney. Atau, kenyataan di negeri Barat lainnya yang memberi tempat bagi perkawinan bagi kaum homoseksual dan seperti di Belanda yang memberi payung hukum dan jaminan sosial terhadap pelacuran.

Dilema tiada bertepi

Dalam situasi apa pun, pelacuran selalu saja hadir, dari yang mengendap-endap hingga yang terang-terangan. Sulit dielak, pelacuran telah beringsut dan menggurita menjadi industri seks yang tak pernah sepi dari hiruk-pikuk konsumen sehingga keberadaannya menjelma bagai “benang ruwet”. Sebab, pelacuran selalu saja berimpitan dengan wilayah sosial, kekuasaan politik, dan ekonomi, bahkan lembaga keagamaan (baca: Tham Dam Truong, Sex, Money and Morality, Terj Ade Armando, LP3ES, 1992). Namun juga, pelacuran berkaitan dengan watak dan tabiat manusia yang seolah menjadikannya sebagai bagian dari hidup. Tak ayal, soal pelacuran sama saja dengan mengunyah masalah yang paling purba di muka bumi ini. Atau, seperti kata Helen Buckingham, Ketua Prostitution Laws Are Non-Sense, pelacuran adalah profesi wanita paling purba, tempat untuk pertama kalinya seorang wanita memperoleh penghasilan yang modalnya adalah tubuhnya sendiri.

Pelacuran adalah sebentuk wajah dari seksualitas manusia. Seksualitas sendiri tentunya sudah berjalan semenjak manusia ada, terutama untuk maksud- maksud reproduksi. Seiring dengan berjalannya waktu dan makin merumitnya kebudayaan, maka melebar pula jangkauan seksualitas. Demikian pula kehadiran pelacuran bersetangkup dengan tersimpuhnya impuls-impuls erotisme yang secara fitrah ada dalam diri manusia. Erotisme merupakan salah satu aspek dari kehidupan batin manusia, suatu aspek langsung dari pengalaman batin yang membedakan dengan seksualitas binatang. Watak dari erotisme adalah kemenyatuan gairah yang melampaui segala penghalang seperti tabu-tabu yang dikonstruksi secara sosial.

Menurut George Bataille (dalam Erotism, Death And Sensuality, City Light Books, San Francisco, 1986, hal 132-133), pelacuran adalah salah satu corak kehidupan sosial yang melanggar normalitas sosial. Di dalam pelacuran sesungguhnya aspek kesucian dan pantangan dalam hubungan seksual tetap berpadu dalam diri sang pelakunya, hanya saja ia menerabas batas. Lahirnya pelacuran yang semata karena kuatnya pertukaran komersial-Bataille menyebutnya dengan “Low Prostitution” (Ibid, hal 135)- disebabkan oleh faktor kemiskinan daripada penjelajahan terhadap tabu-tabu. Kemiskinan menjadi sebab-sebab lain yang membebaskan dari larangan sosial, tetapi bukan melanggar, hanya penampakan dari rasa ketakberdayaan secara sosial ekonomi. Dan, ini bertalian dengan dunia kerja dalam “iron cage” kapitalisme.

Secara sosiologis, suasana lalu lalang pelacuran acap kali menjerat pandang masyarakat yang berstandar ganda. Pelacuran dipandang sebagai kehinaan sehingga dimasukkan dalam patologi sosial. Di sisi lain-menyitir kata-kata Dr J Verkuyl-pelacuran diterima sebagai sesuatu yang tak terelakkan. Apakah itu pelacur yang berjulukan Hetaerae yang cerdas, anggun, dan terhormat di zaman Yunani Kuno, ataukah itu Meretrice yang hina dan dipaksa memakai wig, melata, dan bergelandang di pojok kota dalam masyarakat bawah Romawi.

Beragam pandangan orang terhadap kehidupan pelacuran mengental dalam dimensinya masing-masing, mengutuk atau bersimpati terhadap mereka yang melata dan menggelepar menangguk lembaran-lembaran rupiah dengan modal tubuh itu. Penilaian inilah yang akan melahirkan posisi sosial seorang penjaja seks. Tak urung-menyitir MAW Brouwer-masyarakat bisa terjebak pada sikap munafik. Ini yang dirasakan Nidal dalam pergulatan profesinya di Baghdad: “Laki-laki memang makhluk paling munafik di dunia. Mereka mencemooh, tetapi diam-diam mereka datang”.

Apa pun bentuk penilaian dan tindakan, kegiatan penjajaan seks sebagai komoditas akan tetap berlangsung terus. Secara post-factum, bisa dikatakan bahwa pelacuran yang dianggap sebagai “penyimpangan moral agama” sudah merupakan bagian integral dalam kehidupan manusia, berdampingan dengan jalan normalitas. Dalam kata-kata Thomas Aquinas yang mencuplik St Agustinus, pelacuran ibarat sebuah “selokan” di dalam sebuah istana. Mungkin, tanpa selokan sebuah istana indah nan megah, lambat laun akan mesum karena tidak ada jalan untuk membuang kotoran yang terdapat di dalamnya (Tjahyo Purnomo dan Ashadi Siregar, Dolly, Graffiti Press, 1985, hal 9).

Sementara itu, di Indonesia tidak ada satu pun pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas mengancam hukuman pidana kepada pelacur. Hanya ada tiga pasal yang memberikan ancaman pidana kepada siapa pun yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain (germo). Ini diancam dengan Pasal 296 KUHP. Kemudian, yang memperniagakan perempuan (termasuk laki-laki) yang belum dewasa disebut dalam Pasal 297 KUHP. Dan, yang terakhir adalah pelindung yang berperan sebagai perantara atau calo dalam mempertemukan pelacur dengan pelanggannya serta mengambil keuntungan dari pelacuran diancam dalam Pasal 506 KUHP (R Susilo, KUHP, Politeia, Bogor,1964). Dengan demikian, si pelacur sendiri tidak secara tegas diancam oleh hukum pidana karena memang “Prostitution itself is not crime”, seperti kata Dennise Winn.

Di tengah kenyataan yang menyemak belukar ini, kaum agamawan pun jelas- jelas tertimpuk oleh persoalan krusial sekaligus dilematis. Pelacuran menjadi hal yang problematis karena ia berada pada grey area, wilayah abu-abu yang remang. Di satu sisi, dalam stigma ajaran agama, pelacuran merupakan kemungkaran (munkarat wa al-jarimah). Sementara di sisi lain, pelacuran sulit diberantas, bahkan kian mewabah dengan segala hal yang melatarinya. Di sela-sela keruwetan itu kemudian muncul sikap keagamaan yang sering disebut dengan fundamentalisme agama. Fundamentalisme agama ini tidak selalu muncul dalam bentuk tunggal, tetapi beragam, baik dari strategi gerakan, maupun pemikiran dan ideologi yang dikembangkan, sehingga ada yang pragmatis, revolusioner, maupun asketis-isolatif. Mereka menawarkan resep untuk mengobati krisis sosial, politik, moral, dan budaya yang dialami oleh masyarakat modern. Munculnya sikap ini tampak kian menggejolak di berbagai negeri Muslim. Tak hanya di Irak, juga di negeri kita.

Pada dasarnya, fundamentalisme Islam bergelora melalui penggunaan bendera jihad untuk memperjuangkan agama. Suatu ideologi yang kerap kali mempunyai fungsi menggugah militansi dan radikalisasi umat. Selanjutnya, fundamentalisme ini diwujudkan dalam konteks pemberlakuan syariat Islam yang dianggap sebagai solusi alternatif terhadap krisis bangsa. Mereka hendak melaksanakan syariat Islam secara kafah dengan pendekatan tafsir literal atas Al Quran. Pelaksanaan syariat Islam ini termasuk hukum rajam bagi segala bentuk perzinahan.

Benturan peradaban

Apa yang pernah digegerkan oleh Huntington dengan “benturan peradaban” (clash of civilization) ternyata tak hanya menyangkut arena demokrasi. Dalam perkembangannya telah meluas pada soal-soal kemanusiaan yang lebih kompleks, seperti perceraian, aborsi, persamaan gender, hak-hak kaum gay dan lesbian, serta prostitusi. Di sinilah terjadi garis pemisah yang makin menebal antara Barat dan dunia Islam, yang intinya pada soal liberalisasi seksual. Dengan kata lain, nilai-nilai yang memisahkan keduanya lebih banyak berkait dengan eros daripada demos.

Model negara-bangsa dan globalisasi yang diciptakan oleh Barat dan telah merambah di berbagai bidang serta memberi pengaruh perilaku budaya terhadap masyarakat Muslim, telah menancapkan sudut pandang lain pada sebagian Muslim, yakni telah terjadi dominasi Barat atas Islam. Dalam ungkapan Ziauddin Sarder, kenyataan ini adalah cermin menguatnya “imperialisme epistemologis”.

Dalam perspektif inilah, lahirnya fundamentalisme Islam tak lepas dari bingkai pandangan yang terbentuk secara konfrontatif tersebut. Mengutip Prof Bassam Tibi (Ancaman Fundamentalisme, Rajutan Islam Politik Dan Kekacauan Dunia Baru, Tiara Wacana, 2000, hal 8), fundamentalisme Islam merupakan gejala ideologi yang muncul sebagai respons atas masalah-masalah globalisasi, fragmentasi, dan benturan peradaban.

Inilah gambaran betapa telah terjadi ketegangan dalam pergumulan umat Islam dengan modernitas, yakni Musykilah al-ashalah wa al-hadasah, berputar- putar pada persoalan keautentikan dan kemodernan. Modernisasi yang kemudian didukung oleh globalisasi adalah suatu paket besar dari Barat yang di dalamnya terdapat teknologi, ekonomi, agama, bahkan budaya. Ketegangan ini terlimpah antara desa lawan kota, buta huruf versus pendidikan, kepasrahan versus ambisi, kesalehan versus kemungkaran, dan sebagainya.

Penolakan kaum fundamentalis terhadap dominasi konsep Barat ini bukan semata karena ia merupakan solusi yang diimpor (al-hulul al-mustauradah), seperti dinyatakan oleh Yusuf Qardhawi (al-Hulul al-Mustauradah Waqaif Janat `Ala Ummatina, Beirut, 1995, hal 49 dan 307), tetapi juga karena lebih mencerminkan prototipe negara sekuler. Konsep ini, menurut mereka, bertentangan dengan doktrin Islam dan formalisasi syariat Islam.

Sebaliknya, mereka mengusung pandangan teosentris Islam yang tanpa batas dengan menolak ide tentang manusia sebagai jiwa yang bebas untuk menentukan diri sendiri. Sebab itu, mereka membutuhkan wilayah kekuasaan yang dibayangkan sebagai tempat implementasi hukum syariat. Akan tetapi, mereka menolak Daulah Qaumiyah (sistem negara-bangsa), serta menginginkan Daulah Islamiyah (negara Islam) sesuai dengan interpretasi mereka.

Karena itu, mereka terpincuk untuk melakukan purifikasi secara radikal dalam segala hal, termasuk terhadap apa yang disebut penyakit sosial. Dengan semangat jihad fi sabilillah, mereka mengibarkan bendera perang terhadap segala bentuk maksiat dengan tindakan radikal seperti mengobrak-abrik tempat-tempat hiburan atau malah membunuh pelacur, seperti kasus di Irak. Suatu tindakan yang dituding oleh sebagian Muslim lain sebagai antidemokrasi serta kepicikan (jumud) terhadap konsep rahmatan lil `alamin dalam Islam.

Dalam kasus di Indonesia, kita diingatkan, misalnya, ketika sejumlah LSM menuntut segera disusun UU tentang aborsi sebagai salah satu langkah melindungi hak-hak reproduksi perempuan, kemudian memicu protes sebagian masyarakat bahwa itu merupakan usaha melegalkan perilaku seks bebas. Ketika sebagian pihak mengusulkan perlunya lokalisasi pelacuran, sebagian masyarakat bereaksi bahwa itu merupakan usaha mengabsahkan pelacuran.

Beberapa waktu berselang, dalam kongresnya, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) di antaranya menghasilkan keputusan yang idealistik, yaitu akan berupaya memperjuangkan secara konstitusi adanya tindakan hukum terhadap pelaku perzinahan. Tentunya, dalam iklim kebebasan berpendapat, hal ini sah- sah saja sebagai wujud dari keinginan hendak melakukan pengaturan sosial melalui pendekatan agama.

Akan tetapi, hal ini di samping merupakan perjuangan yang amat melelahkan, yang lebih substansial adalah perlunya menimbang berbagai faktor-faktor sosial, kultural, dan ekonomi, termasuk juga adanya perbedaan pendapat sendiri di kalangan umat Islam. Kalau kita merujuk pada para ulama kuno (salaf), betapa terlihat secara arif, mereka telah meletakkan dasar tindakan keagamaan seperti terungkap dalam nomenklatur Ushul Fikih: “Jalbul Mashalih Muqaddamun `Ala Dar’il Mafasid “, menarik kebaikan perlu diutamakan daripada menolak kejelekan.

Di samping itu, terlihat sering kali upaya gerakan islamisasi konstitusi terlampau bertumpu pada “semangat jihad” melalui cara pandang sempit dan militan, tanpa pembekalan pemikiran ijtihadi sehingga sering kali pula sulit membedakan secara clear and distinct antara hal-hal yang perlu dielaborasi (dzanni al-dilalah) dan yang dogma (qhat’I al-dilalah), atau yang dini (ajaran keagamaan) dan mana yang tarikhi atau tsaqafi (historis- kultural). Mereka hanya bersemboyan: “La hukma Illa Allah”, tidak ada hukum kecuali hukum dari Allah. Dan, diktum amar makruf nahi mungkar lebih ditafsirkan sebagai upaya mencari kebenaran dengan pedang. Suatu tindakan keagamaan yang mengingatkan kepada kelompok Khawarij yang muncul pada awal-awal pergolakan pemikiran Islam.

Pada praktiknya masih terlihat fragmentaris ketika formalisasi ajaran Islam dioperasikan. Klaim penerapan syariat Islam masih berkutat pada pemahaman masing- masing sehingga pada tingkat antarnegara yang saling mengklaim itu pun esensinya berbeda-beda ketika dibenturkan pada hal-hal yang aplikatif. Akhirnya, syariat Islam dilaksanakan secara simbolik oleh negara tertentu dan ini dipandang justru mempersempit ruang gerak syariat itu sendiri.

Belum lagi persoalan penyimpangan moral yang terjadi secara sembunyi-sembunyi yang dilakukan oleh warganya akibat pengekangan negara melalui rigiditas hukum agama, seperti perkosaan atau “pornografi malu-malu” yang intinya mengarah pada perilaku seks serampangan. Afganistan, pada masa Taliban yang menerapkan hukum Islam secara puritan dan rigid, ternyata menyisakan banyak kisah soal perkosaan sebagai akibat dari penindasan terhadap kaum wanita.

Alih-alih dapat meraih nilai universal syariat, formalisasi Islam justru menimbulkan pemahaman yang sempit. Misalnya, di Arab Saudi dalam hal pelarangan perempuan menyetir mobil atau pelarangan warga Afganistan mendengarkan musik pada zaman rezim Taliban. Akibatnya, menjadi pemandangan biasa jika satu negara terlalu ketat dalam menerapkan syariat Islam, sedangkan negara lain agak longgar walaupun sama- sama mengklaim sebagai negara Islam yang menerapkan syariat Islam.

Demikian pula dalam hal sulitnya menindak pelacuran. Agama tidak bisa langsung bertindak sebagai “lembaga inkuisisi” dengan menjatuhkan sanksi (`uqubat) terhadap pelacuran. Dalam fikih Islam sendiri terdapat ragam beda pendapat, misalnya dalam kasus pelacuran. Menurut Abu Hanifah, perbuatan seks dengan wanita bayaran tidak bisa dikenai hukum Hadd karena hukum transaksinya (al-Ijarah) masih samar (syubhat), sedangkan pelaksanaan hukum Hadd, seperti disabdakan nabi, harus bebas dari segala kesamaran, (Sirajuddin Abu Hafsh, Al-Ghurrah al-Munifah, Maktabah Imam Abu Hanifah, Beirut, 1988, hal 169-170, Cet II).

Pemikiran fikih ini tampak pula dari hasil penjelajahan hukum (istinbath) KH Sahal Mahfudz yang kini menjadi Ketua MUI. Khusus mengenai pelacuran, KH Sahal Mahfudz lebih menggunakan “paradigma jalan tengah”. Sempat terjadi polemik ketika KH Sahal Mahfudz mendukung sentralisasi lokasi pelacuran di Jawa Tengah yang diusulkannya untuk ditempatkan di Nusakambangan dan Karimunjawa. Menurut KH Sahal Mahfudz, pelacuran bagaimanapun tidak dapat dihapuskan, yang bisa dilakukan adalah meminimalisasi.

Dalam kata-kata KH Sahal Mahfudz, “Apabila pelacuran dipandang sebagai sebuah dosa, maka perluasan industri seks baik melalui turisme seks atau lainnya harus pula dipandang sebagai refleksi kegagalan untuk mempertahankan tindakan moral yang ideal. Sebab, apalah artinya ‘membenci dosa’, tapi mencintai ‘pelaku dosa’. Dengan demikian, penanganan industri seks harus dilihat dari berbagai aspek dan perlu melibatkan banyak pihak” (Sumanto al-Qurthubi, KH MA Sahal Mahfudz, Era Baru Fikih Indonesia, Cermin, Yogyakarta, 1999, hal 101-102).

Pada tataran teoretis bisa lebih dijelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat istilah hukum pokok (al-ahkam al-ashliyyah), yaitu inti-inti ajaran hukum yang terdapat dalam syariah dan hukum pendukung (al-ahkam al-muayyidah). Kasus hukum rajam bagi pelaku zina, umpamanya, bukanlah inti ajaran yang dikehendaki syariah. Yang inti adalah larangan perbuatan zina. Adapun hukum rajam adalah hukum pendukung dalam menegakkan larangan zina. Jadi, cukup hukum pokok saja yang diakomodir. Karena, seperti dinyatakan oleh Wahbah Zuhailli, hukum pendukung tidak selamanya bisa dilaksanakan di tempat dan waktu yang berbeda (al-Fiqh al-Islamy, Darul Fikr, Beirut, 1986, juz IV, hal 280). Maka, hukum rajam tersebut tidak harus dipaksakan keberlakuannya. Yang penting, tidak bertentangan dengan inti ajaran syariah, yang berarti win-win solution dalam rangka pemeliharaan agama dan kemaslahatan dunia (haratsah al-din wa siyasah al-dunya).

Hal ini membuktikan bahwa fikih dengan pluralisme pendapat (qaul) tidak bisa langsung dijadikan sebagai hukum positif negara. Artinya, fikih bukan sebagai “kebenaran ortodoksi”, tetapi lebih sebagai “pemaknaan sosial” dan “alat rekayasa sosial” sekaligus sebagai “etika sosial”. Dengan demikian, masalahnya adalah bagaimana meramu hukum Islam agar kehadirannya tidak bertentangan dengan modernitas, tetapi sejalan dengan semangat dan ruh wahyu sebagai sumber fikih.

 

Kalau dikaitkan dengan persoalan dosa dan iman, kita bisa menengok kembali pada teologi Islam yang pernah menjadikan persoalan tersebut sebagai perdebatan teologis yang seru. Perdebatan ini kemudian melahirkan sekte-sekte (firqah) yang masing-masing berpegang pada argumennya. Kelompok Khawarij menganggap bahwa seorang mukmin yang berbuat dosa besar berarti layak dikafirkan. Sementara itu, kelompok Sunni mendasarkan pandangan bahwa orang mukmin tersebut masih tetap dalam bingkai mukmin, bukan kafir. Sementara kelompok Murji’ah tidak memberikan sikap yang pasti: apakah mereka tetap mukmin atau kafir.

Mereka beralasan bahwa permasalahan tersebut merupakan wilayah otoritatif dan hak prerogatif Tuhan. Berarti, keputusannya menunggu nanti di akhirat yang akan dihakimi sendiri oleh Tuhan. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa di dalam Islam tindakan pengafiran (takfir), lebih-lebih pengafiran secara akidah, tidak boleh dilakukan secara gegabah karena masih menjadi lapangan ijtihadi.

Kebaikan universal

Tegasnya, yang dibutuhkan saat ini dalam meretas apa yang kerap disebut sebagai “problem modernitas” adalah fikih sosial, bukan konstitusionalisasi hukum Islam yang dioperasikan secara paksa. Fungsi fikih sosial ini sangatlah progresif, di antaranya menjadi “counter discourse” terhadap hegemoni pola pemikiran lama yang konservatif. Sebab, konsep kunci seluruh pemikiran hukum dalam Islam adalah mashalih al-`ammah, kebaikan universal.

Dengan cara pandang dan wacana fikih sosial ini, maka penyikapan yang dilakukan secara radikal terhadap segala bentuk patologi sosial, termasuk pelacuran, tidak akan terjadi. Sebaliknya, akan mewujud penyikapan secara moderat (tawasuth), bijaksana (tawazun), dan selalu memberikan jalan pemecahan, tidak tergesa melakukan tindakan yang justru bisa membawa pada dampak destruktif yang berkesinambungan.

Maka, kalau dibesut dari apa yang dilakukan oleh kaum fundamentalisme, adalah terpancangnya kepelikan yang tersimpuh dalam operasionalisasi pelembagaan syariat Islam. Karena, yang dihadapi adalah masalah kemanusiaan yang semakin kompleks. Syariat Islam dalam doktrin dan praksisnya sesungguhnya selalu memperhatikan aspek-aspek esoteris, bukan semata eksoteris. Artinya, Islam amat peduli pada segi religiusitas manusia yang bersifat subtil dan lebih berkaitan dengan spiritualitas (ruhaniyyah). Hal ini seperti terungkap dalam sabda nabi bahwa Allah tidak melihat segi lahiriah manusia, melainkan hati atau segi batin manusia.

Secara aplikatif, Islam telah memberikan rumusan kemanusiaan, seperti yang tersurat dalam konsep al-kulliyah al-khamsah, yakni lima prinsip universal yang meliputi: menjaga kebebasan beragama (hifdz din); memelihara kelangsungan hidup (hifdz nafs); menjamin kelangsungan keturunan (hifdz nasl); melindungi kepemilikan harta benda (hifdz mal); dan menjamin kreativitas berpikir, kebebasan berekspresi, dan mengeluarkan pendapat (hifdz `aql).

Aktualisasi kelima prinsip ini bisa dikembangkan menjadi kerangka konsep HAM serta pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Karena itu, tidak ada alasan untuk membenturkan nilai-nilai Islam dengan HAM ataupun demokrasi. Melalui paradigma ini pula, syariat Islam justru tampak jelas memiliki sisi universalitas dan kosmopolitan, yakni merupakan pranata yang progresif untuk menciptakan kesalehan sosial dan mewujudkan visi peradaban Islam yang hanif.

Umat Islam haruslah tetap menjadi umat yang “berada di tengah” (ummatan wasathan) dalam ikhtiar membebaskan umat manusia dari keterbelengguan. Dan, pelacuran yang telah menjasad dalam kehidupan sosial tidak mesti didekati secara verbalistik dan radikal. Pelacuran lagi-lagi adalah persoalan kemanusiaan (ahwal al-syakhshiyah), yang membutuhkan cara-cara manusiawi dengan mendasarkan pada kesamaan martabat.

Dalam konsep dakwah Islam, sesungguhnya yang perlu dikedepankan adalah amar ma’ruf (mengajak pada kebaikan), bukannya lebih mengobarkan nahi munkar (melarang kemungkaran). Oleh sebab itu diperlukan pendekatan kausatif-sosiologis (akhaffu dhararain wa sadz dzari’ah) dengan melihat latar belakang pelaku pelacuran. Karena, sesungguhnya yang turut melestarikan pelacuran bukan semata kaum perempuan, tetapi juga kaum laki-laki, masyarakat, penguasa bahkan pemimpin agama sendiri.



====================================
CATATAN REDAKSI:

Siapapun boleh mengirim artikel ke dalam blog Kampus Orang samar ini.
kirimkan artikel anda via https://eyangsamar.com/kirim-artikel
(otomatis masuk postingan blog ini)

untuk promosi Gemblengan / BAKTI SOSIAL / dll silakan kirim ke [email protected]
HARAP HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB .

Salam rahayu.
TTD
Eyang Samar Atas Angin
(Pendiri KOS)



Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *